SuaraBogor.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan semua kecamatan di Kawasan Puncak sebagai zona merah.
"Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, zona merah," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/12/2020).
Menurutnya, di tiga kecamatan yang tergabung dalam Kawasan Puncak itu masing-masing terdapat pasien aktif positif Covid-19.
Terbanyak yaitu di Ciawi 28 orang. Kemudian Megamendung dan Cisarua masing-masing sembilan orang.
Baca Juga:Ratusan Wisatawan Diusir dari Puncak Bogor, Tak Punya Surat Rapid Antigen
Hingga Kamis (24/12/2020) malam, 38 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah. Kemudian dua kecamatan lainnya zona oranye, dan nihil zona hijau.
Berdasarkan peta sebaran kasus Covid-19 Kabupaten Bogor, pasien aktif Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Cibinong, yakni 137 orang.
Kemudian kecamatan paling sedikit pasien aktif Covid-19 yaitu Jasinga, Sukaraja, Rumpin, Nanggung, Dramaga, Tenjolaya, dan Tanjungsari masing-masing satu orang.
Pada periode yang sama, kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 4.901 kasus. Rinciannya 4.133 kasus sembuh, 73 kasus meninggal dunia, dan 689 berstatus aktif.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebutkan, meski 38 dari 40 kecamatan berstatus zona merah, tapi Satgas Covid-19 nasional masih mencatat Kabupaten Bogor sebagai zona oranye penularan Covid-19.
Baca Juga:Yakin Mau Tahun Baru ke Puncak? 38 Kecamatan di Bogor Zona Merah COVID-19
"Beda metodologinya, kalau kami menetapkan zona merah berdasarkan ada warga di kecamatan tersebut yang aktif positif Covid-19. Sedangkan Satgas nasional berdasarkan banyak faktor. Salah satunya dengan perbandingan jumlah penduduk," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.