Yakin Mau Tahun Baru ke Puncak? 38 Kecamatan di Bogor Zona Merah COVID-19

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 10:56 WIB
Yakin Mau Tahun Baru ke Puncak? 38 Kecamatan di Bogor Zona Merah COVID-19
Lalu lintas Jalan Raya Puncak Bogor tepatnya di Gadog Ciawi terpantau ramai lancar, Sabtu (31/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Sebanyak 38 kecamatan di Kabupaten Bogor zona merah COVID-19. Riziko penyebaran Covid-19 makin tinggi jelang Tahun Baru 2021.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan.

"Saat ini Kabupaten Bogor berada di zona resiko penyebaran Covid-19, dari data Satgas Covid-19 sebanyak 38 masuk dalam zona merah, dan saat ini tinggal menyisakan dua kecamatan berada di zona oranye, yakni Kecamatan Sukamakmur dan Tenjo," katanya saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).

Menurutnya, meluasnya zona merah di 38 kecamatan saat ini disebabkan terus meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 pada laporan harian.

Baca Juga:Update Covid-19 Global: Terbaru, Jumlah Positif di Malaysia Capai 100 Ribu

Rata-rata kata Irwan, perharinya ada puluhan orang terkonfirmasi positif. Bahkan, belakangan ini Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat kasus baru dengan jumlah banyak terus berturut-turut sampai Kamis (24/12/2020) kemarin.

"Yang paling banyak saat ini ada di Kecamatan Cibinong tercatat sebanyak 137 kasus positif, kemudian Bojonggede ada 62 kasus positif, Gunung Pitri ada 54 kasus positif, dan Cileungsi ada 52 kasus positif," tukasnya.

Sekedar informasi, dilihat pada peta sebaran Covid-19 Kabupaten Bogor, per 24 Desember 2020 (Kemarin), ada dua kecamatan yang saat ini berwarna oranye (Resiko sedang) Penyebaran Covid-19. Yakni, Sukamakmur dan Tenjo.

Sebanyak 38 kecamatan lainnya saat ini berada di zona merah penyebaran Covid-19. Pada data pantauan Satgas Covid -19, ada 329 suspek aktif tersebar di 40 kecamatan.

Pun juga, ada 689 terkonfirmasi aktif yang tersebar di 38 kecamatan, baik yang dirawat di Rumah Sakit (RS) maupun isolasi mandiri.

Baca Juga:Sempat Positif Covid-19, Dewi Perssik Dinyatakan Sembuh

Kabupaten Bogor secara administrasi terdiri dari 434 desa dan kelurahan (417 desa dan 17 kelurahan), dengan jumlah 3.941 RW dan 15.874 RT yang tercakup dalam 40 kecamatan.

Pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, wilayah Puncak Bogor sangat berpotensi diburu wisatawan dari luar daerah. Sebab, lokasi tersebut dinilai sangat ampuh untuk membuat pikiran siapapun menjadi nyaman.

Tentunya, dengan menikmati udara yang segar berada di atas gunung. Tak hanya itu, banyak juga tempat-tempat wisata yang menyajikan kepuasan bagi pengunjungnya.

Tapi, kekinian kawasan Puncak Bogor yang mencakup tiga kecamatan yakni, Ciawi, Megamendung dan Cisarua pada peta sebaran Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berada di zona merah.

Untuk di Ciawi berdasarkan data Satgas Covid-19 per 24 Desember 2020, tercatat ada 28 kasus terkonfirmasi aktif, dan lima pasien suspek aktif.

Di Megamendung sendiri tercatat ada sembilan konfirmasi aktif, kemudian tiga suspek aktif.

Sedangkan untuk di Cisarua, tercatat ada sembilan konfirmasi aktif, kemudian delapan suspek aktif.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menuturkan, libur panjang Natal dan Tahun Baru kali ini sebenarnya bisa dilaksanakan di rumah saja.

Sebab, jika memang masyarakat luar daerah Bogor memaksakan untuk berlibur ke kawasan Puncak Bogor, maupun tempat wisata lainnya yang ada di Kabupaten Bogor, mungkin di kondisi saat ini akan membuat ribet diri sendiri.

Dikarenakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan terbaru untuk wisatawan atau masyarakat dari luar daerah, yakni mewajibkan agar membawa hasil surat rapid test antigen.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Saya harap, masyarakat bisa memahami kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19. Apalagi, setiap harinya ada sebanyak puluhan orang terkonfirmasi positif Covid-19," katanya saat dihubungi Suarabogor.id.

"Saya juga meminta kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga kesehatan diri sendiri agar tidak menjadikan virus bagi yang lainnya. Karena, tugas dalam menekan angka positif agar tidak bertambah merupakan tugas kita bersama-sama," sambung Rudy.

Tapi, jika masyarakat mau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan dengan kebijakan baru dari Pemkab Bogor, yakni harus membawa surat hasil rapid antigen dan itu merupakan kewajiban.

"Namun, saya mengajak kepada masyarakat agar dirumah saja pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini. Untuk diketahui juga, dikawasan Puncak Bogor tidak akan ada kegiatan penyambutan malam tahun baru. Jadi, lebih baik dirumah saja," jelasnya.

"Saya juga mengajak kepada masyarakat, untuk merayakan pergantian tahun menuju 2021 dengan kegiatan positif, dan jadikan perayaan itu untuk membuat kita lebih introspeksi diri, dan meminta agar tahun yang akan datang diberikan keberkahan dalam menjalani kehidupan," tutupnya.

Data yang dihimpun Suarabogor.id dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.901 kasus.

Dengan rincian, 73 meninggal dunia, 4.133 pasien sembuh, 689 masih menjalani isolasi (Masih terkonfirmasi aktif), 254 probable meninggal, dan enam orang pindah alamat ke luar Bogor.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini