SuaraBogor.id - Pemilik pesantren Ponpes Agrokultural Markaz Syariah kirim surat ke PTPN VIII yang ingin menggusur pesantren tersebut. Surat itu adalah jawaban dari somasi PTPN VIII.
Tim Advokasi Markaz Syariah pun berencana berunding dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN). Mereka akan berunding soal sengketa lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII, Senin (28/12/2020).
Surat yang dikirimkan Aziz Yanuar kepada Suarabogor.id itu tercantum 11 point tanggapan atau jawaban, pada surat somasi yang dilakukan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.
Baca Juga:Doa Dewi Tanjung untuk Tahun 2021: Semoga Rizieq Dimusnahkan Oleh Allah
Pada surat tersebut, tertuang enam nama Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.
Berikut isi surat lengkapnya:
- Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PTPN VIII mengajukan complain, baik pidana ataupun perdata, kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS (Habib Rizieq Shihab). Karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur, membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.
- Kami baru mengetahui keberadaan SHGU No 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat saudara SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020.
- Terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami, dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.
- Atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat 25 tahun lamanya.
- Berlatar penguasaan secara fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia membeli lahan-lahan tersebut dari para petani.
- Bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan para pengelola juga sudah lengkap, dan diketahui oleh pemerintah desa, RT, RW dan kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, atas lahan tersebut tidak melawan hukum. Dan ini telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum pembelu dilindungi itikad baik sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung.
- Berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan terhadap sertifikat HGU PT Perkebunan Nusantara VIII telah dibatalkan dengan adanya pemutusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
- PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut. Dan ada 9 SHGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Berdasarkan UU pokok Agraria bab IV hak guna usaha pada 34 huruf e hak guna usaha hapus karena telah ditelantarkan. Itu tercantum dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 tahun 1996.
- Berdasarkan somasi saudara tersebut, pemilik lahan sudah mengelaola dan kegiatan bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebon alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktifitas syiar Agama Islam dan pengajian.
- Atas yang kami telah uraikan diatas tersebut kami siap dan bersedia untuk duduk bersama dialog secara musyawarah mencari solusi atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya.
Terancam pidana jika melawan
Habib Rizieq Shihab terancam terkena kasus hukum baru jika menolak pesantrennya digusur. Ponpes Agrokultural Markaz Syariah disomasi PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) karena menduduki lahan PTPN VIII.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Muannas mengomentari FPI ingin berunding dengan PTPN VIII terkait sengketa lahan itu.
Baca Juga:Ketiban Sial, Pesantrennya Digusur Habib Rizieq Bisa Tersandung Kasus Baru
"Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PTPN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yang beredar, kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal, babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum," kata Muhannas dalam Twitternya, Minggu (27/12/2020).
Senin besok Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN). Mereka akan berunding soal sengketa lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII.
"Insya Allah kita akan melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII (Senin besok)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Minggu (27/12/2020) sore.
Menurut Aziz, rencana pertemuannya denga pihak PTPN VIII pada Senin (28/12/2020) besok, bahwa pihaknya akan memberi jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
"Kita akan menjawab atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020, Insya Allah (Besok)," ucapnya.
Tim Advokasi Markaz Syariah telah membuat surat jawaban atas somasi PTPN VIII besok, yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku direktur.
Minta ganti rugi
Pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab minta ganti rugi penggusuran pesantren FPI. Ganti rugi itu diminta jika PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas mau gusur pesantrennya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Asal diketahui, lahan Pesantren FPI itu milik PTPN. Lahan PTPN itu diduduki Pesantren FPI.
"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," kata Wasekum FPI yang juga Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar kepada Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Pengurus pesantren FPI tidak hanya meminta ganti rugi uang untuk membeli lahan over garap, tapi juga meminta kepada PTPN untuk mengganti biaya pembangunan pesantren alam agrokultural tersebut.
Nantinya, kata Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.
"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tuturnya.
Adapun ia menegaskan, perlu dicatat bahwa Rizieq dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah untuk mendirikan ponpes, yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas.
"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.
"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," sambung Aziz.
Sebelumnya diberitakan, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.