Pemerintah Siapkan 110 Hotel, Lokasi Isolasi Mandiri WNI Pulang dari Rantau

Total kamar dari seluruh hotel di Jakarta ada sebanyak 9.521 kamar dan di Banten terdapat 525 kamar dari total enam hotel.

Risna Halidi | Lilis Varwati
Kamis, 31 Desember 2020 | 17:58 WIB
Pemerintah Siapkan 110 Hotel, Lokasi Isolasi Mandiri WNI Pulang dari Rantau
Ilustrasi isolasi mandiri. (Pexels)

SuaraBogor.id - Meski melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, namun pemerintah tetap mengijinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke Tanah Air.

Hanya saja, pemerintah telah menetapkan beragam aturan yang harus diikuti, salah satunya melakukan isolasi mandiri sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

Untuk membantu aturan pemerintah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah merilis daftar hotel yang bisa dijadikan tempat repatriasi untuk isolasi mandiri. Data pembaruan PHRI per 29 Desember 2020, di DKI Jakarta ada 104 hotel dan Banten enam hotel yang bisa dijadikan tempat isolasi.

Total kamar dari seluruh hotel di Jakarta ada sebanyak 9.521 kamar dan di Banten terdapat 525 kamar dari total enam hotel.

Baca Juga:Karyawati Bank Dihabisi Remaja 14 Tahun saat Jalani Isolasi Mandiri

Di DKI Jakarta, kamar hotel paling banyak  terdapat di wilayah Jakarta Pusat. Dengan 43 hotel terdapat 3.353 kamar. Berikutnya Jakarta Selatan dengan 24 hotel terdapat 2.074 kamar.

Jakarta Timur memiliki 17 hotel dengan 1.967 kamar. Jakarta Barat ada 16 hotel dengan 1.903 kamar dan Jakarta Timur paling sedikit, empat hotel dengan 224 kamar.

Sementara di Banten, ada lima hotel dengan 525 kamar di wilayah Kota Tangerang dan satu hotel dengan 100 kamar di Kota Cilegon. Berikut daftar hotel diseluruh Indonesia yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri: 

Sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, hari ini menjadi hari terakhir WNA diizinkan masuk ke Indonesia.

Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia. Surat tes RT-PCR dari negara asal itu hanya berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga:Hapus Cat Kuku sebelum Pakai Oksimeter, Ini Alasannya

Kemudian dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Setelah melalui karantina, akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, WNI tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak