PN Jaksel ke Pengikut Habib Rizieq: Tak Perlu Datang ke Sidang Praperadilan

Kurang lebih akan ada 20 anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq yang hadir dalam sidang praperadilan di PN Jaksel hari ini.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 08:28 WIB
PN Jaksel ke Pengikut Habib Rizieq: Tak Perlu Datang ke Sidang Praperadilan
Habib Rizieq Shihab menyapa pendukungnya yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraBogor.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta para pendukung Habib Rizieq Shihab untuk tidak datang.

Diketahui, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq Shihab.

Rencnanya sidang praperadilan Habib Rizieq akan berlangsung hari ini, Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Humas PN Jaksel, Suharno mengatakan, pihaknya meminta agar para pendukung Habib Rizieq untuk tidak datang ke ruang sidang.

Baca Juga:Habib Rizieq Didampingi 20 Pengacara Hadapi Praperadilan Hari Ini

Pasalnya, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, kan karena protokol kesehatan harus kita perhatikan, yang kami utamakan sehat dulu," kata Suharno kepada wartawan.

Suharno menambahkan, sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Habib Rizieq.

Selanjutnya, apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.

"Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda," sambungnya.

Baca Juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, 1600-an Aparat Dikerahkan

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.  [Suara.com/Alfian Winanto]
Habib Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Puluhan Kuasa Hukum

Sementara itu, kurang lebih akan ada 20 anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq yang hadir dalam sidang praperadilan di PN Jaksel hari ini.

"Nantinya akan ada kami hadirkan kurang lebih 20 anggota tim kuasa hukum," ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (4/1/2021).

Aziz mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi sidang praperadilan Habib Rizieq tersebut.

Ia dan kuasa hukum lainnya mengaku santai menghadapi sidang hari ini.

"Santai saja kami untuk sidang praperadilan Habib Rizieq hari ini," ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya mengaku tak akan main-main dalam sidang praperadilan tersebut.

Ia yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini, pasalnya pihaknya akan hadirkan argumen hingga bukti kuat bahwa penetapan tersangka Rizieq bermasalah.

"Kita akan hadirkan argumen dan dasar hukum, saksi dan bukti," tandasnya.

Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]
Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]

Siap Hadapi Gugatan Prapreradilan

Sementara itu, kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Habib Rizieq.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq.

Kata dia, prinsipnya Polri menghormati keputusan Habib Rizieq atas langkah hukumnya.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak