Kronologis Wakil Dekan UNPAD Asep Agus Handaka Dicopot karena HTI

UNPAD belakangan mengetahui rekam jejak Asep Agus Handaka Suryana.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Januari 2021 | 10:53 WIB
Kronologis Wakil Dekan UNPAD Asep Agus Handaka Dicopot karena HTI
Universitas Padjadjaran [Antara]

SuaraBogor.id - Asep Agus Handaka Suryana dicopot karena terafiliasi HTI, sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menjelaskan jika Asep dicopot dari Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad).

UNPAD belakangan mengetahui rekam jejak Asep Agus Handaka Suryana.

Asep Agus Handaka Suryana baru dilantik, Sabtu (2/1/2020) kemarin. Surat keputusan pelantikannya nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Namun Hari ini dia dicopot dengan surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Jabatannya digantikan Eddy Afrianto.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang

Keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian tersebut.

"Sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," ujarnya Senin pagi.

Menurutnya, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan meski yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yg sudah dibubarkan tersebut. Ia mengatakan, yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran.

Asep Agus Handaka Suryana dicopot dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad).
Asep Agus Handaka Suryana dicopot dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad).

Ia mengatakan, Unpad selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Termasuk dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, salah satunya dalam proses penetapan dekan dan wakil dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021.

Baca Juga:Menyusul HTI Ormas FPI Kini Terlarang, Ini Alasannya

Dandi menambahkan, pihaknya sempat luput melihat rekam jejak yang bersangkutan sebab organisasi itu telah dibubarkan beberapa tahun lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini