Gadis SMA Digilir Tukang Nasi Goreng di Kontrakan, Kelamin Sampai Robek

Peristiwa memilukan dengan korban pelajar SMA itu bermula saat kedua pelaku FS dan RM yang tengah berpesta minuman keras.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 08 Januari 2021 | 11:09 WIB
Gadis SMA Digilir Tukang Nasi Goreng di Kontrakan, Kelamin Sampai Robek
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

“Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian,” tambahnya.

PAra pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.

Baca Juga:Wanita 50 Tahun Tewas Diperkosa Pendeta dan 2 Asisten, Kelamin Penuh Luka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini