Selain Habib Rizieq, Menantunya Juga Tersangka Kasus Swab RS Ummi Bogor

Habib Rizieq diduga telah menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 11 Januari 2021 | 13:14 WIB
Selain Habib Rizieq, Menantunya Juga Tersangka Kasus Swab RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [dokumentasi]

SuaraBogor.id - Bareskrim Polri tak hanya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Habib Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq. Lalu Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Bareskrim Polri.

Baca Juga:Selasa Besok Putusan Praperadilan, Habib Rizieq Yakin Bakal Bebas Penjara

Dalam kasus ini, Habib Rizieq diduga telah menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status perkara kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Optimis

Selain Habib Rizieq Shihab, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat.

Pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi itu dilakukan usai yang bersangkutan sembuh dari Covid-19.

Dalam kasus ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak