Pukul 15.00 WIB, BPOM Umumkan Hasil Uji Klinis Vaksin Sinovac

Wakil Presiden Maruf Amin mengingatkan, vaksinasi vaksin Covid-19 masih harus menunggu izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari BPOM.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 11 Januari 2021 | 14:47 WIB
Pukul 15.00 WIB, BPOM Umumkan Hasil Uji Klinis Vaksin Sinovac
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 Sinovac setibanya di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (7/1/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraBogor.id - Senin (11/1/2021) pukul 15.00 WIB, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM umumkan hasil uji klinis Vaksin Sinovac. Ini terkait persetujuan penggunaan darurat (EUA) vaksin covid-19 asal China itu.

"Sehubungan dengan pengawalan proses penyediaan vaksin Covid-19 produksi sinovac, kepala BPOM akan menyampaikan hasil uji klinis terkait EUA vaksin Sinovac," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM Noorman Effendi.

Sebelumnya, diketahui, Wakil Presiden Maruf Amin mengingatkan, vaksinasi vaksin Covid-19 masih harus menunggu izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu disampaikan Maruf saat menerima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait laporan fatwa halal vaksin Sinovac.

Baca Juga:Menkes Budi: Ada Sedikit Berita Baik, 15 Juta Bahan Baku Vaksin Tiba Besok

"Saya tegaskan, meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan vaksin Sinovac masih tergantung izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Maruf melalui akun Instagram resminya @kyai_marufamin.

Namun, Maruf, atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas respons cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac.

Ia mengatakan, MUI selama ini telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang mendukung penanganan Covid-19.

"Mulai dari penanganan ibadah, cara ibadah, dampai pengurusan jenazah yang terkena Covid-19. Dan, baru saja menyatakan MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Sinovac itu suci dan halal," ujarnya.

Baca Juga:Santri Penpes Madinatul Ulum Pingsan Disuntik Vaksin COVID, Ini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini