Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Rencananya pihak Habib Rizieq akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:27 WIB
Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Pendapat ahli yang kita ajukan kan sudah kuat banget bahwa Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan perkaranya dengan Pasal 160, grup Muzzakir (ahli) dan sebagainya saksi ahli kita kemarin, Fernando, kita lihat lah nanti hakimnya kan," papar dia.

Optimis Menang

Sementara itu, Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan kali ini.

Dalam hal ini, mereka menyerahkan sepenuhnya putusan praperadilan Habib Rizieq pada hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Baca Juga:Jelang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polda Metro Optimis Menang

"Kami serahkan sama hakim. Kami selalu optimis," ungkap Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di lokasi.

Barracuda Polri disiagakan jelang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Barracuda Polri disiagakan jelang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Hengki ogah berspekulasi jika seandainya gugatan praperadilan Rizieq dikabulkan oleh hakim.

Menurutnya, seluruh rangkaian gugatan praperadilan mempunyai mekanisme yang berlaku.

"Kan semua ada mekanismenya, ada mekanismenya. Kita tunggu saja keputusan," sambungnya.

Baca Juga:Beredar Kabar Habib Rizieq Diracun hingga Sakit, Ini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini