Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Rencananya pihak Habib Rizieq akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:27 WIB
Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Barracuda Polri disiagakan jelang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Barracuda Polri disiagakan jelang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Hengki ogah berspekulasi jika seandainya gugatan praperadilan Rizieq dikabulkan oleh hakim.

Menurutnya, seluruh rangkaian gugatan praperadilan mempunyai mekanisme yang berlaku.

"Kan semua ada mekanismenya, ada mekanismenya. Kita tunggu saja keputusan," sambungnya.

Baca Juga:Jelang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polda Metro Optimis Menang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak