Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Kedua Laskar FPI Ditembak Mati Polisi

Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 18 Januari 2021 | 09:14 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Kedua Laskar FPI Ditembak Mati Polisi
Laskar FPI ditembak mati polisi

Alasan Ajukan Gugatan

Rekonstruksi kasus penembakan Laskar FPI di jembatan Badami Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)
Rekonstruksi kasus penembakan Laskar FPI di jembatan Badami Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Rudy yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu menyatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

Baca Juga:7 Catatan LPSK ke Cakapolri Listyo: dari Korupsi hingga Tragedi Laskar FPI

"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini