Cari Pinjol Aman? Ini Daftar Resmi dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin resmi.

Andi Ahmad S
Selasa, 13 Mei 2025 | 18:55 WIB
Cari Pinjol Aman? Ini Daftar Resmi dari OJK
Daftar Resmi dari OJK [ist]

SuaraBogor.id - Perkembangan teknologi membuat sejumlah kebutuhan masyarakat ingin cepat, atau mencari solusi instan seperti salah satunya pinjaman online (Pinjol).

Meski menawarkan kemudahan akses dan pencarian cepat, banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Tentunya, hal ini merugikan secara ekonomi dan psikologis masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Lantas, pinjol seperti apa yang tergolong aman?

Baca Juga:Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Melansir dari Suara.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin resmi.

Hingga awal 2025, terdapat ratusan penyelenggara pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Keberadaan pinjol legal ini menjadi alternatif aman bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.

OJK juga secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK, guna menghindari risiko dari pinjol ilegal. Sebab, pinjol ilegal kerap menerapkan bunga tinggi yang tidak wajar, disertai praktik penagihan yang kasar, bahkan berujung pada intimidasi.

Baca Juga:Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam

Dengan memilih pinjol legal, konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Perusahaan yang sah wajib menjelaskan secara transparan mengenai bunga, biaya, dan skema pembayaran, serta menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil bagi peminjam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini