Cari Pinjol Aman? Ini Daftar Resmi dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin resmi.

Andi Ahmad S
Selasa, 13 Mei 2025 | 18:55 WIB
Cari Pinjol Aman? Ini Daftar Resmi dari OJK
Daftar Resmi dari OJK [ist]

Ciri-Ciri Pinjol Aman

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Togar Pasaribu, ada beberapa indikator yang bisa digunakan masyarakat untuk menilai keamanan layanan pinjol, antara lain:

  • Terdaftar dan berizin OJK
  • Memiliki identitas perusahaan yang jelas
  • Menampilkan informasi bunga, biaya layanan, dan tenor secara transparan
  • Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan
  • Menyediakan layanan pengaduan dan call center resmi

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi resmi, meminta akses kontak dan galeri, serta menebar ancaman kepada peminjam saat terjadi keterlambatan.

  • Jeratan Pinjol Ilegal Masih Mengintai
  • Walau OJK secara rutin memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun modus dan kemunculannya kian masif.
  • Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup lebih dari 5.000 platform pinjol ilegal, menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masyarakat.

Tips Aman Menggunakan Pinjol

Baca Juga:Panduan Lengkap: Cara Aman Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Agar tidak menjadi korban berikutnya, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
  • Hindari tergiur pencairan dana super cepat tanpa proses validasi
  • Baca semua syarat dan ketentuan secara rinci
  • Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif
  • Jangan meminjam dari lebih dari satu aplikasi secara bersamaan

Langkah Pemerintah dan Regulasi

Pemerintah dan OJK terus memperkuat regulasi, salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi ini menekankan aspek perlindungan konsumen dan pembatasan bunga.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) secara aktif menerima laporan masyarakat terkait pinjol ilegal dan melakukan penindakan hukum kepada pelaku.

Baca Juga:Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam

Kemudahan pinjol harus diimbangi dengan kecerdasan finansial dan kewaspadaan digital. Jangan sampai kebutuhan mendesak justru berujung petaka akibat memilih layanan yang salah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini