SuaraBogor.id - Pinjaman online (Pinjol) saat ini tengah meresahkan masyarakat, tentunya ada beberapa cara agar terhindar dari Pinjol Ilegal.
Melansir dari berbagai sumber berikut beberapa cara efektif untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal:
1. Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin OJK: Ini adalah ciri paling krusial. Selalu cek legalitas pinjol melalui situs resmi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aplikasi Kontak OJK 157.
- Pinjol ilegal tidak akan terdaftar di sana.
- Menawarkan Pinjaman dengan Sangat Mudah dan Cepat: Pinjol ilegal seringkali menjanjikan pencairan dana instan tanpa verifikasi yang ketat. Ini adalah lampu merah.
- Bunga dan Denda Sangat Tinggi: Pinjol ilegal memberlakukan bunga harian yang sangat besar dan denda yang mencekik jika terlambat membayar.
- Tenor Pinjaman Sangat Singkat: Biasanya tenor pinjaman ilegal sangat pendek, bahkan hanya beberapa hari.
- Meminta Akses ke Seluruh Data Pribadi di Ponsel: Pinjol ilegal sering meminta akses ke kontak, galeri, pesan, dan informasi pribadi lainnya secara berlebihan. Ini berisiko disalahgunakan untuk intimidasi dan penyebaran data pribadi.
- Tidak Ada Informasi Kontak dan Alamat Kantor yang Jelas: Pinjol ilegal cenderung menyembunyikan identitas dan sulit dihubungi.
- Cara Penagihan yang Agresif dan Mengintimidasi: Pinjol ilegal sering menggunakan ancaman, kata-kata kasar, dan bahkan menyebarkan informasi pinjaman Anda ke kontak di ponsel Anda.
- Promosi yang Agresif dan Tidak Realistis: Mereka sering menggunakan SMS atau media sosial dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
- Tidak Ada Kejelasan Mengenai Biaya-Biaya Lain: Selain bunga dan denda, pinjol ilegal sering menyembunyikan biaya-biaya tersembunyi lainnya.
2. Lakukan Langkah Pencegahan:
Baca Juga:Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam
- Selalu Cek Legalitas Pinjol di OJK: Ini adalah langkah pertama dan terpenting. Jangan pernah meminjam dari pinjol yang tidak terdaftar atau berizin OJK.
- Jangan Tergiur dengan Kemudahan dan Kecepatan: Pinjaman yang terlalu mudah dicairkan patut dicurigai. Proses pinjaman yang legal biasanya melibatkan verifikasi data yang lebih komprehensif.
- Baca dan Pahami dengan Seksama Syarat dan Ketentuan: Sebelum menyetujui pinjaman, pastikan Anda memahami seluruh biaya, bunga, denda, tenor, dan ketentuan lainnya. Jangan ragu untuk bertanya jika ada yang tidak jelas.
- Batasi Akses Data Pribadi: Berikan izin akses data yang wajar dan relevan saja. Jangan berikan akses ke seluruh kontak, galeri, atau informasi pribadi lainnya.
- Jangan Klik Tautan atau Balas SMS/WhatsApp dari Sumber yang Tidak Dikenal: Pinjol ilegal seringkali menyebarkan tautan atau pesan promosi melalui saluran yang tidak resmi.
- Hati-hati dengan Iklan Pinjol di Media Sosial: Jangan langsung percaya dengan iklan pinjol yang menawarkan kemudahan tanpa verifikasi. Selalu cek legalitasnya di OJK.
- Jangan Pernah Meminjam Uang untuk Membayar Pinjol Lain (Gali Lubang Tutup Lubang): Ini akan menjerat Anda dalam lingkaran utang yang semakin besar.
- Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK: Jika Anda menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], atau situs web OJK.
- Edukasi Diri dan Orang Terdekat: Tingkatkan pemahaman Anda dan orang-orang di sekitar Anda mengenai bahaya pinjol ilegal.
3. Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal:
- Jangan Panik: Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.
- Kumpulkan Bukti: Simpan semua bukti transaksi, percakapan, ancaman, dan informasi lainnya terkait pinjol ilegal tersebut.
- Laporkan ke OJK: Segera laporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK.
- Laporkan ke Pihak Kepolisian: Jika Anda mengalami ancaman, intimidasi, atau tindakan pidana lainnya, segera laporkan ke polisi.
- Cari Bantuan Hukum: Jika diperlukan, konsultasikan masalah Anda dengan lembaga bantuan hukum.
- Blokir Nomor Kontak Pinjol Ilegal: Blokir semua nomor telepon dan media sosial yang digunakan oleh pinjol ilegal untuk menghubungi Anda.
- Ganti Nomor Telepon (Jika Perlu): Jika intimidasi terus berlanjut, pertimbangkan untuk mengganti nomor telepon Anda.
Jangan Bayar Utang ke Pinjol Ilegal: Sesuai anjuran OJK, Anda tidak wajib membayar utang kepada pinjol ilegal. Namun, tetap kumpulkan bukti dan laporkan.
Perlindungan Hukum
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) merupakan hal mendesak di tengah kasus pinjol yang kian marak.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga sebagai upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.
“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan,” kata Yeka dilansir dari Antara.
Baca Juga:Strategi Belanja Saat Promo 12.12 2024 Blibli, Bisa Dapat Untung Banyak
Dalam diskusi publik di Jakarta (8/5), ia berpendapat perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak.
- 1
- 2