Tengku Zul Minta Raffi Ditangkap, Abu Janda: Goblok Gratis, Jangan Diborong

Kini Habib Rizieq sudah ditangkap, dipenjara dan ditetapkan mejadi 3 tersangka di kasus berbeda.

Pebriansyah Ariefana | Yuliani
Senin, 18 Januari 2021 | 11:49 WIB
Tengku Zul Minta Raffi Ditangkap, Abu Janda: Goblok Gratis, Jangan Diborong
Tengku Zul boikot produk Prancis. (YouTube/tvOneNews)

SuaraBogor.id - Ustaz Tengku Zul menyerukan polisi tangkap Raffi Ahmad dan Ahok karena berkerumun di sebuah acara. Dia menyamakan aksi Raffi Ahmad dan Ahok dengan kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.

Kini Habib Rizieq sudah ditangkap, dipenjara dan ditetapkan mejadi 3 tersangka di kasus berbeda.

"Gara gara kerumunan, HRS ditangkap, dibrogol pakai rompi oranye, kayak bandit besar. "Itu penegakan hukum...!", katanya. Terus Raffi Ahmad, Ahok dkk, bukankah semesti mendapat perlakuan yang sama? Kalau pun tidak diborgol, paling tidak diproses hukum lah. Biar tidak timpang banget...," kata Tengku Zul.

Lalu Abu Janda pun membalas tweet Tengku Zul itu.

Baca Juga:Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan, Vokalis Kapten Band Nyabu

"Rizieq itu penyelenggara acara. Raffi dan Ahok itu tamu undangan. Goblok memang gratis tapi ya ndak usah diborong semua tadz," kata Abu Janda.

Raffi Ahmad digugat

Presenter Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini imbas dari aksi Raffi Ahmad yang memutuskan berpesta usai disuntik vaksin Covid-19 bersama beberapa selebritas lainnya.

Baca Juga:Sudah Diperiksa Polisi, Laporan Pekat IB Terhadap Raffi Ahmad Ditolak

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com saat dihubungi padaMinggu (17/1/2021).

Nantinya, sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Namun, kehadiran Raffi Ahmad bisa diwakilkan.

"Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," lanjutnya singkat.

Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

Suami Nagita Slavina itu dituduh telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dia sebelumnya tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael, sehabis divaksin bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.

David Tobing pun menjelaskan alasannya menggugat Raffi Ahmad. Menurutnya, tindakan Raffi Ahmad dengan berpesta usai divaksin Covid-19 bisa memicu dampak negatif di publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak