Kasus Swab Habib Rizieq, Bima Arya Kembali Diperiksa, Kali Ini di Bareskrim

Pantauan Suara.com, Wali Kota Bogor Bima Arya tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.45 WIB.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 18 Januari 2021 | 14:45 WIB
Kasus Swab Habib Rizieq, Bima Arya Kembali Diperiksa, Kali Ini di Bareskrim
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meresmikan RS Lapangan di GOR Padjajaran, Senin (18/1/2021). [Dok. Tim Porkompim Kota Bogor]
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.

Baca Juga:Bandingkan Raffi Ahmad dengan HRS, Refly Harun: Semua Tidak Perlu Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini