
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.
Baca Juga:Bandingkan Raffi Ahmad dengan HRS, Refly Harun: Semua Tidak Perlu Ditangkap