SuaraBogor.id - Penetapan pasangan pemenang Pilkada Depok 2020, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono (Idris-Imam), ditunda.
Hal ini lantaran KPU Kota Depok belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BRPK tersebut merupakan dasar penetapan pemenang Pilkada Depok 2020.
"Seharusnya dilakukan penetapan pada hari ini, tapi karena belum adanya BRPK maka ditunda," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:Komentar Kocak Publik soal Kristen Gray, Ditolak Warga Depok hingga Jonggol
Untuk itu, kata Nana, KPU Kota Depok telah memutuskan untuk menggeser waktu pelaksanaan penetapan paslon terpilih ke waktu yang belum dapat dipastikan.
Keputusan penggeseran penetapan diambil di menit-menit terakhir dengan pertimbangan yang matang.
Sebab hingga saat ini, KPU belum menerima BRPK dari MK sebagai prasyarat agar kegiatan penetapan paslon terpilih dapat dimulai.
"Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK," jelas Nana.
Nana menjelaskan sebenarnya kegiatan pleno penetapan dilakukan Rabu (20/1) dan sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya.
Baca Juga:Terungkap! Sebelum Tewas di Taksi, Pasien COVID-19 Dipalak Duit RS Depok
Tempat pelaksanaan kegiatan sudah ditandatangani kontraknya, undangan sudah disebar, kebutuhan lain-lain sudah dipersiapkan secara matang.
- 1
- 2