Politisi PAN Perkosa Anak Kandung saat Istri Dirawat Positif COVID-19 di RS

Politisi PAN itu merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode. Politisi PAN itu berinisial AA berusia 65 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:19 WIB
Politisi PAN Perkosa Anak Kandung saat Istri Dirawat Positif COVID-19 di RS
Pemerkosaan [shutterstock]

SuaraBogor.id - Politisi PAN perkosa anak kandung saat istrinya dirawat di rumah sakit karena positif COVID-19. Teganya, perkosaan itu dilakukan secara paksa hingga kelamin anak gadisnya robek parah.

Politisi PAN itu merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode. Politisi PAN itu berinisial AA berusia 65 tahun.

Anak kandung itu hasil pernikahannya secara siri dari istri kedua. Kini AA sudah ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

Pasalnya, AA diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, hingga mengalami luka robek baru di alat kelamin.

Baca Juga:Bejat! Remaja Pandeglang Tega Cabuli Pacar di Samping Teman Sendiri

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (20/1) mengungkapkan, mantan anggota dewan lima periode tersebut ditahan, berdasarkan adanya laporan dari korban. AA adalah Wakil Ketua DPW PAN NTB.

"Karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan," kata Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Rabu (20/1).

Kata Kasat Reskrim, polisi kini sedang melakukan perampungan alat bukti untuk menguatkan adanya laporan dugaan kasus tersebut. Sedangkan penanganan kasus ini, ada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.

"Setelah alat buktinya rampung, baru kita akan gelar perkara. Baru kita bisa menentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ungkap Kasat Reskrim Kadek Adi.

Sang gadis melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Mapolresta Mataram, Selasa (19/1), karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya di rumahnya di wilayah Sekarbela, Mataram pada Senin (18/1).

Baca Juga:Miris! Gadis Pandeglang 2 Kali Dicabuli dalam Semalam, Disaksikan Teman

Kepada polisi korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan di RS karena terjangkit Covid-19. Keterangan korban kata Kasat Reskrim, sudah dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Terkait visum luar di bagian kelamin korban.

"Jadi ada luka baru robek tidak beraturan di bagian kelamin korban," ungkap Kasat Kadek Adi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni celana dalam, daster dan handuk milik korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak