Kasus Habib Bahar Gebuki Sopir Taksi Dilimpahkan ke Kejari Bogor

Habib Bahar masih dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Januari 2021 | 10:23 WIB
Kasus Habib Bahar Gebuki Sopir Taksi Dilimpahkan ke Kejari Bogor
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraBogor.id - Kasus Habib Bahar gebuki sopir taksi online dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Kasus Habib Bahar Bin Smith ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Sidang kasus Habib Bahar gebuki sopir taksi online itu akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyanto mengatakan, Kejari Kota Bogor tidak melakukan penahanan meski sudah P21.

Sebab, Habib Bahar pun masih ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Ojol, Polisi Buru Anak Buah Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

"Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar Bin Smith masih menjalankan masa tahanan yang perkara sebelumnya," kata Riyanto kepada wartawan.

Setelah menerima berkas dari Kelimpahan Polda Jabar, Kejari Kota Bogor rencananya akan melimpahkan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Setelah kita limpahkan baru nanti ada pemberitahuan atau penetapan untuk melaksanakan sidang," kata Riyanto.

Lebih lanjut, berdasarkan berkas yang diterima oleh Riyanto, Habib Bahar Bin Smith dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP," ujarnya.

Terpisah, Kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto mengakui adanya pelimpahan berkas perkara terkait Habib Bahar dari polisi kepada Kejaksaan.

Baca Juga:Benarkah 90 Persen FPI yang Ditangkap adalah Preman Bertato? Ini Faktanya

"Tadi ada dari tim dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait pelaksanaan P21 kasus Habib Bahar. Kasus yang baru, bukan kasus yang sekarang. Kalau sekarang kan kasus tahun 2019, kalau yang baru tahun 2018. Sikapnya (Habib Bahar) kooperatif dan kondisinya juga sehat," ujar Mujiarto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak