Belanja Pakai Dinar di Pasar Muamalah Depok, Tengku Zul: Boleh, Ridho Allah

Polisi usut Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham. Polisi yang mengusut adalah Polres Metro Depok.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 30 Januari 2021 | 10:09 WIB
Belanja Pakai Dinar di Pasar Muamalah Depok, Tengku Zul: Boleh, Ridho Allah
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)

Dikutip dari akun YouTube Arsip Nusantara Kamis (28/1/2021), Pasar Muamalah itu melakukan transaksi jual beli sesuai ajaran Nabi jaman dahulu.

Di pasar itu juga lapaknya diketahui tidak ada sewa tempat untuk lapak, pun juga siapa pun yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan lapak yang terbaik.

Dilihat dari akun YouTube Arsip Nusantara, pasar itu juga melakukan penjualan berupa makanan, sendal dan yang lainnya.

Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib.

Baca Juga:Polisi Usut Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Uang Dinar dan Dirham

Sekedar diketahui, dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sefangkan dirham yakni koin perak murni 2,99 gram.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan praktik transaksi itu. Dia sudah mengirimkan perangkat kelurahan ke sana. Menurut dia transaksi itu tidak berizin.

"Iya benar ada, lagi ditelusuri," kata Zakky.

Pasar Muamalah beroperasi tiap hari Minggu di pekan kedua dan empat. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Baca Juga:Geger Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham

REKOMENDASI

News

Terkini