Warga Bogor Juga Kena Aturan Gajil Genap Kota Bogor di Akhir Pekan

Informasi beredar bahwa ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor itu hanya berlaku bagi warga luar Bogor.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:22 WIB
Warga Bogor Juga Kena Aturan Gajil Genap Kota Bogor di Akhir Pekan
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Banyak yang keliru terkait kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat yang menerapkan ganjil genap setiap akhir pekan.

Informasi beredar bahwa ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor itu hanya berlaku bagi warga luar Bogor.

Hal itu mendapatkan bantahan dari beberapa pihak, seperti Danrem 061/Surya Kencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi.

Ia mengatakan, kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Bogor itu berlaku bagi semua kendaraan, baik dari Bogor maupun luar.

Baca Juga:Epidemiolog Apresiasi Pemerintah Mau Terima Saran Para Ahli

"Semua kendaraan baik dari Bogor maupun luar itu kena ganjil genap. Kabupaten Bogor juga kena ganjil genap, pokoknya semuanya itu kendaraan," katanya saat ditemui di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, kebijakan itu sudah dikaji semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

"Itu sudah dikaji, jadi mulai besok Sabtu-Minggu itu berlaku, kemudian minggu depan itu Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," imbuhnya.

Menurutnya, penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di akhir pekan, sebab saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 semakin meningkat.

"Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, tujuannya juga untuk masyarakat, agar penyebaran Covid-19 ini bisa terkendali," tukasnya.

Baca Juga:Peneliti Tengah Kembangkan Antivirus dari Tumbuhan untuk Obati Covid-19

Hal senada diutarakan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim ia menjelaskan, bahwa kebijakan itu berlaku untuk semuanya.

"Ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan. Baik plat luar Kota Bogor maupun leter F Kota Bogor," katanya saat dihubungi Suarabogor.id.

Sementara itu, untuk transportasi umum seperti angkot dan ojol serta sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi.

"Kendaraan umum diperbolehkan, tapi ada kapasitasnya 50 persen penumpang dari kapasitasnya," tutupnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini