- Wakil Ketua KPK menyatakan lingkungan peradilan memiliki risiko korupsi tinggi mulai dari penetapan hakim hingga penangguhan penahanan.
- KPK dan MA telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi di beberapa Pengadilan Tinggi sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
- KPK menangkap tujuh orang terkait suap sengketa lahan PN Depok, menetapkan lima sebagai tersangka termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
SuaraBogor.id - Lingkungan peradilan di Indonesia kembali menjadi sorotan serius terkait risiko korupsi yang tinggi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, secara terang-terangan mengatakan bahwa banyak sekali risiko tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan titik-titik rawan korupsi di peradilan. Mulai dari hakim hingga penangguhan masa tahanan.
"Banyak sekali risiko korupsi. Mulai dari penetapan hakim, kemudian bisa juga penangguhan penahanan, bisa dalam putusan, penetapan, dan eksekusi. Itu namanya risiko terjadinya korupsi di badan peradilan. Nah, yang demikian ini kita harus mencegahnya," ujar Ibnu.
Baca Juga:KPK Soroti Korupsi di PN Depok: Gaji Naik Hanya Pengurang Risiko, Bukan Penentu
Ibnu Basuki Widodo mengatakan bahwa KPK bersama dengan Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sejumlah pendidikan antikorupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
"Kami sudah hadir di beberapa tempat. Sekarang sudah ke Pengadilan Tinggi. Misalnya, saya sudah datang ke Pengadilan Tinggi Semarang, kemudian Surabaya, Manado, hingga Yogyakarta," katanya.
Ibnu Basuki Widodo menegaskan, bila terjadi penindakan maka pelanggaran berupa dugaan korupsi tersebut tetap harus ditindak.
"Kalau sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim tersebut.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya.
Baca Juga:Skandal Suap PN Depok Ternyata Bermula dari Perkara Tahun 2023, Ini Penjelasan KPK
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) - Ketua PN Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) - Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) - Juru Sita PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) - Direktur Utama Karabha Digdaya
5. Berliana Tri Kusuma (BER) - Head Corporate Legal Karabha Digdaya