- KPK mengemukakan bahwa kenaikan gaji hakim diharapkan mengurangi risiko korupsi, namun perilaku tetap tergantung individu.
- KPK menyampaikan pandangan ini menyusul OTT pada 5 Februari 2026 di PN Depok terkait sengketa lahan.
- Mahkamah Agung akan memberikan sanksi tegas tanpa toleransi kepada hakim yang terbukti melakukan tindak korupsi.
SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti isu sensitif terkait korupsi di lembaga peradilan. KPK menyatakan bahwa kenaikan gaji untuk hakim dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
Namun, ada sebuah catatan penting yang mengiringi pandangan tersebut, yakni terjadi atau tidaknya perbuatan korupsi akan selalu kembali pada individu hakim itu sendiri.
"Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa apabila hakim melakukan tindak korupsi, maka sanksi dari Mahkamah Agung akan menanti.
"Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. tanpa toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian," katanya.
Baca Juga:Skandal Suap PN Depok Ternyata Bermula dari Perkara Tahun 2023, Ini Penjelasan KPK
Sanksi tegas MA ini menjadi warning bagi setiap hakim agar tidak main-main dengan integritas jabatannya. Zero toleransi terhadap korupsi adalah komitmen yang harus terus dipegang teguh untuk menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Pandangan KPK ini disampaikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengejutkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Baca Juga:Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng di Bogor, Ahok: Bangsa Ini Tak Akan Kehabisan Orang Jujur
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) - Ketua PN Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) - Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) - Juru Sita PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) - Direktur Utama Karabha Digdaya
5. Berliana Tri Kusuma (BER) - Head Corporate Legal Karabha Digdaya