Kendaraan Masuk Kota Bogor Berkurang 8.000 Setelah Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap mampu mengurai kemacetan serta risiko penularan masa pandemi.

RR Ukirsari Manggalani
Senin, 08 Februari 2021 | 08:19 WIB
Kendaraan Masuk Kota Bogor Berkurang 8.000 Setelah Ganjil Genap
Peta pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor.

SuaraBogor.id - Peraturan ganjil genap yang diterapkan atas kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan, berhasil mengurangi jumlah kendaraan bermotor memasuki Kota Bogor sampai 8.082 kendaraan roda empat.

Dikutip dari kantor berita Antara, Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Minggu (7/2/2021) mengatakan berdasarkan data dari PT Jasa Marga, jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di pintu tol Baranangsiang, pada Sabtu (6/2/2021) pukul 06.00 WIB hingga Minggu pukul 06.00 WIB sebanyak 21.360 kendaraan.

Menurutnya, jumlah tersebut menurun 8.082 kendaraan, jika dibandingkan waktu yang sama pada pekan lalu yakni 29.442 kendaraan.

"Itu artinya, kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor berhasil. Warga mematuhinya," katanya.

Baca Juga:Kena Razia Ganjil Genap di Bogor, Ayu Ting Ting Ngaku Cuma Mau Beli Kopi

Bima Arya menambahkan bahwa jumlah kendaraan menuju Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di Pintu Tol Baranangsiang, pada Minggu pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, ada sebanyak 1.567 kendaraan.

"Jumlah tersebut turun 1.364 kendaraan dibandingkan pekan lalu pada waktu yang sama yakni 2.931 kendaraan," jelasnya.

Menurunnya jumlah kendaraan bermotor yang memasuki Kota Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu (6//2021) dan Minggu (7/2), berdampak pada arus kendaraan di Kota Bogor, yaitu tidak terjadi kemacetan.

Menurut Bima Arya, pada pelaksanaan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan depan, yakni Jumat, Sabtu, Minggu, (12-14/2/2021), akan semakin dimaksimalkan penjagaannya.

"Pekan depan ada long weekend, yakni hari libur Imlek, pada Jumat (12/2/2021), sehingga penjagaannya harus lebih maksimal," katanya.

Baca Juga:Anggota Satpol PP yang Peringatkan Ayu Ting Ting Langgar Gage Dihukum

Bima Arya menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, sasarannya bukan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor, tapi untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Bogor yang trennya semakin meningkat.

Menurutnya, Kota Bogor adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang ke Kota Bogor.

Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bogor, katanya, salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor.

Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, yang memasuki Kota Bogor di enam lokasi yakni, Pos Sekat dekat Gerbang Baranangsiang, Pos Sekat Simpang Yasmin, Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat POMAD, Pos Sekat dan Pos Sekat Simpang Ciawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini