Ribut-ribut Rasis Evolusi, Kini Abu Janda dan Natalius Pigai Berdamai

Haris pun menilai, ributnya dua orang itu hanya dijadikan sebagai sebuah dagelan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 Februari 2021 | 07:08 WIB
Ribut-ribut Rasis Evolusi, Kini Abu Janda dan Natalius Pigai Berdamai
Abu Janda dan Natalius Pigai Berdamai

SuaraBogor.id - Abu Janda dan Natalius Pigai berdamai. Ini mengakhiri ribut-ribu rasis evolusi antara Abu Janda dan Natalius Pigai.

Hal itu diketahui, setelah foto makan bareng yang ditengahi oleh Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad itu diunggah ke media sosial twitter.

Foto dua orang yang ribut-ribut soal rasis itu diunggah oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dalam akun twitternya @knpiharis.

Dalam unggahanya itu, Haris merasa aneh melihat foto yang dia unggah lantaran Abu Janda dan Natalius Pigai kini duduk satu meja makan bareng. Padahal, keduanya sedang ribut.

Baca Juga:Natalius Pigai dan Abu Janda Bertemu di Hotel, Mau Rekonsiliasi?

Haris pun menilai, ributnya dua orang itu hanya dijadikan sebagai sebuah dagelan.

"Aneh sekali saya lihat foto ini. Seakan-akan keributan yang mereka buat di media sosial menjadi bahan dagelan. Sekarang ???" tulis Haris dalam cuittannya, dikutip Suara.com, Senin (8/2/2021).

Unggahan tersebut, mendapat respon beragam dari para netizen. Terlihat, 197 pengguna yang meretweet, ada 62 pengguna yang menjadikan unggahan foto itu sebagai tweet kutipan, dan 756 pengguna menyukainya.

Selain itu, para netizen pun turut membalas cuittan Ketua KNPI Haris Pertama itu.

Pemilik akun Teguh Iman Perdana @teguhfriend memberi respon keras. Bukan soal foto, tetapi soal cuittan Haris Pertama yang dianggap sebagai pemicu keributan.

Baca Juga:Berseteru, Natalius Pigai dan Abu Janda Akhirnya Bertemu

"Lha maunya apaaa?!? Ribut terus terusan? Kamu itu ketua KNPI apa provokator keributan?!?!" tulisnya kesal.

Komentar pedas juga ditulis oleh pemilik akun Kopihitam @Pemujakopihitam yang menyebut Abu Janda dan Natalius Pigai sama-sama penakut, asal mangap dan bikin gaduh.

"Keduanya sama" PENAKUT sama" BACOT yang NGOMONG ASAL MANGAP. Ternyata modal COCOT hanya untuk bikin GADUH dan mengelabui masyarakat doang. Bener" pada cari uang dg jalan bikin gaduh sana sini. Buat @knpiharis semoga air susu tidak berbalas air comberan. Terus berjuang!" tukasnya.

Netizen lainnya, justru seolah sudah memprediksi soal ribut-ribut Abu Janda hanya dagelan.

"Sudah kuduga, berakhir di meja makan..selamat menikmati hidangan dagelan teriyaki...," balas akun Ardie Joe @ardie182.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.

Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.

Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak