Sudah 2 Tahun, Sunyoto Dan Pujiono Ribut Cuma Gegara Tiga Kaleng Cat

Setelah dua tahun ribut, Sunyoto dan Pujiono akhirnya didamaikan Polisi.

Andi Ahmad S
Minggu, 14 Februari 2021 | 07:05 WIB
Sudah 2 Tahun, Sunyoto Dan Pujiono Ribut Cuma Gegara Tiga Kaleng Cat
Ilustrasi ribut. (capture video)

Menurut Hibnu, dalam hal ini, para pihak tersebut terdapat pada kasus-kasus pencurian, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya yang pelaku dan korbannya sudah jelas.

Pendekatan restorative justice dilakukan agar jangan sampai perkara tersebut masuk ke pengadilan yang berorientasi pada pidana penjara yang saat sekarang kondisinya sedang penuh atau daya tampungnya melebihi kapasitas.

"Dengan demikian, kejelian dan kejernihan seorang anggota Polri dalam memahami suatu perkara itu sangat menentukan," ujarnya.

Hibnu menambahkan, masalah melaporkan itu hak setiap orang di era demokrasi dan keterbukaan. Namun demikian perlu melihat legal standing-nya dan kualitas perkaranya, apakah perkara ini bersinggungan antara pidana dan perdata ataukah pidana murni.

Baca Juga:Polisi Damaikan Dua Warga Purbalingga yang Berseteru Gegara Tiga Kaleng Cat

"Jika pidana murni, harus diketahui siapa korbannya, berapa, dan alasannya apa. Polisi harus menggali terus perkembangannya, sehingga perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice." pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini