Heboh! Disdik Kota Depok Larang Siswa Rayakan Hari Valentine

Larangan perayaan hari valentine tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 005/1686/II/Disdik/2021 tertanggal 11 Februari 2021

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Minggu, 14 Februari 2021 | 11:48 WIB
Heboh! Disdik Kota Depok Larang Siswa Rayakan Hari Valentine
Sebagai ilustrasi: Ratusan muda-mudi mengikuti Festival Holi Color di Jakarta, Minggu (15/2/2015). Festival ini digelar sebagai bagian dari perayaan Hari Valentine (Suara.com/Kurniawan Mas'ud).

SuaraBogor.id - Dinas Pendidikan Kota Depok melarang seluruh peserta didik atau siswa merayakan hari kasih sayang yang biasa disebut Valentine Day atau hari Valentine. Larangan tersebut diklaim demi menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya.

Larangan perayaan hari valentine tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 005/1686/II/Disdik/2021 tertanggal 11 Februari 2021.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohamad Thamrin dan ditujukan kepada Pengawas SD dan SMP, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di Depok.

"Dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia dan menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan hari kasih sayang (valentine day)," begitu isi pesan dalam surat edaran tersebut seperti dikutip Suara.com, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga:Promo Valentine dari Kedai Minuman Segar, Bikin Harimu Terasa Lebih Manis

Dalam surat edaran tersebut, Thamrin menyampaikan lima poin untuk ditindaklanjuti oleh seluruh satuan pendidikan di kota Depok. Berikut isinya;

  1. Menghimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day);
  2. Pengawas, kepala sekolah dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan;
  3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah;
  4. Mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan dimaksud;
  5. Turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.

"Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Depok," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini