- FOMASI mengkritik keras Bea Cukai Bogor mengenai dugaan tindak pidana kepabeanan PT Golden Agin Nusa sejak OTT 22 Mei 2025.
- Mahasiswa menduga adanya aktor intelektual yang belum tersentuh hukum, sementara proses hukum hanya fokus pada dua orang sopir.
- FOMASI menuntut transparansi status bus bukti dan prosedur pemeriksaan BAP, mengancam aksi jika tidak ada kejelasan dalam tujuh hari.
SuaraBogor.id - Integritas penegakan hukum kembali dipertanyakan. Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) melontarkan kritik keras terhadap Bea Cukai Bogor terkait penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan PT Golden Agin Nusa.
Mahasiswa menilai ada indikasi aktor intelektual yang belum tersentuh hukum, sementara dua orang sopir diproses sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui siapa pihak yang sebenarnya memerintahkan dan menikmati manfaat dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika ini benar operasi tangkap tangan (OTT), maka struktur perkaranya terang. Tidak mungkin hanya berhenti pada sopir. Siapa yang memberi perintah? Siapa yang punya kewenangan?” ujar Pian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga:Pertama di Bogor! Intip Koleksi 75 Artefak Rasulullah SAW di Pakansari, Terbuka untuk Umum
Kasus kepabeanan PT Golden Agin Nusa ini bermula dari OTT pada 22 Mei 2025. Proses hukumnya telah berjalan panjang:
- 27 Mei 2025: Audit investigasi dimulai.
- 30 Juli 2025: Pemanggilan BAP dilakukan.
- Oktober 2025: Audit selesai.
- November 2025: Hasil audit diserahkan.
- Status Perkara: Bahkan disebut telah berstatus P-21 (berkas perkara lengkap).
Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai aktor intelektual. Ini memicu kecurigaan publik dan desakan dari FOMASI agar Bea Cukai Bogor memberikan penjelasan.
Forum Mahasiswa Indonesia juga mempertanyakan beberapa aspek lain dalam penanganan kasus ini:
- Status Bus Perusahaan: Bus pekerja milik perusahaan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut barang ilegal. FOMASI meminta penjelasan apakah bus tersebut telah disita sebagai barang bukti dan bagaimana kondisi interiornya.
- Pemeriksaan BAP di Pabrik: Forum menyoroti pemeriksaan BAP yang disebut dilakukan dua kali di area pabrik di Bogor, yakni di ruangan masing-masing pihak dan di hanggar Bea Cukai di lingkungan perusahaan. Mereka meminta klarifikasi apakah prosedur tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Terkait isu yang berkembang, Pian Andreo menegaskan bahwa yang dipertanyakan adalah pembicaraan mengenai kesanggupan perusahaan membayar sanksi kepabeanan, bukan uang damai.
“Kami beri waktu tujuh hari. Jika tidak ada transparansi, kami akan turun aksi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Pian Andreo.
Baca Juga:Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor