- Polres Bogor menangani kasus dugaan KDRT terhadap ART berinisial FBH di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
- Penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan ART tersebut direncanakan digelar pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
- Korban FBH diduga mengalami kekerasan fisik oleh majikannya, yang diduga merupakan seorang ASN BPK, pada Januari 2026.
SuaraBogor.id - Kasus viral dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini mulai menemukan titik terang.
Setelah sebelumnya mengguncang media sosial dan memicu kemarahan publik, Polres Bogor memastikan telah mengambil langkah serius dalam penanganan kasus ini.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat dihubungi SuaraBogor.id mengatakan, pihaknya memastikan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh majikan kepada ART berinisial FBH ini telah ditangani.
Bahkan, AKBP Whika menegaskan bahwa hari ini, Kamis (19/2/2026), pihaknya tengah menggelar proses penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan ART tersebut.
Baca Juga:Viral! ART Yatim Piatu di Gunung Putri Diduga Disiksa Oknum ASN BPK, Polisi Angkat Bicara
"Sudah ditangani, Hari ini gelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan.
Sebuah unggahan di akun Facebook @Dorliana Yence Lorida Hutagalung, yang kemudian viral di media sosial, mengungkap kisah tragis FBH.
Dia adalah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berstatus yatim piatu di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. FBH diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri pada pertengahan Januari 2026.
Yang menambah kemarahan publik, sang majikan diduga berprofesi sebagai ASN di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Baca Juga:Viral, Oknum ASN BPK Diduga Siksa ART Yatim Piatu di Bogor
Peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam unggahannya, FBH mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial OAPR (Olfit Ariani Purba).
"Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain, ditendang, dicubit, serta dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang diarahkan ke berbagai bagian tubuhnya," tulis unggahan tersebut.