- Polres Bogor menangani kasus dugaan KDRT terhadap ART berinisial FBH yang dilaporkan akhir Januari 2026.
- Korban FBH diduga mengalami penyiksaan fisik oleh majikannya, seorang oknum ASN BPK, pada 22 Januari 2026.
- Pelaku kasus kekerasan di Gunung Putri, Bogor, belum ditahan meskipun kasusnya sudah ditangani kepolisian.
SuaraBogor.id - Kasus penyiksaan yang dialami oleh seorang asisten rumah tangga (ART) inisial FBH, diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memasuki babak baru.
Kali ini Polres Bogor tengah menangani kasus kekerasan yang dialami oleh ART inisial FBH tersebut.
Informasi yang diterima, kasus dugaan KDRT ini telah dilaporkan ke Polres Bogor pada akhir Januari 2026 lalu.
Saat dihubungi, Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kasus KDRT ART ini telah ditangani. “Sudah ditangani,” singkatnya, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:Viral, Oknum ASN BPK Diduga Siksa ART Yatim Piatu di Bogor
Meskipun Polres Bogor telah menangani kasus ini, status pelaku yang belum ditahan karena alasan kooperatif masih menjadi pertanyaan besar bagi publik dan keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan.
Sebuah unggahan di akun Facebook @Dorliana Yence Lorida Hutagalung, yang kemudian viral di media sosial, mengungkap kisah tragis FBH.
Dia adalah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berstatus yatim piatu di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. FBH diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri pada pertengahan Januari 2026.
Yang menambah kemarahan publik, sang majikan diduga berprofesi sebagai ASN di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Baca Juga:Catat! Jadwal Imsakiyah Kota dan Kabupaten Bogor 19 Februari 2026
Peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam unggahannya, FBH mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial OAPR (Olfit Ariani Purba).
"Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain, ditendang, dicubit, serta dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang diarahkan ke berbagai bagian tubuhnya," tulis unggahan tersebut.