- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta pekan ini sebagai saksi.
- Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung di Bogor.
- KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan pada September 2026.
SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, pekan ini.
Nusron bakal diperiksa sebagai saksi terkait penanganan kasus di lingkungan ATR/BPN.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta.
"Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," ujarnya, dilansir dari Antara.
Baca Juga:Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
Menurut Setyo, penyidik KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron pada pekan lalu.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia meyakini Nusron memenuhi panggilan KPK tersebut.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengarahkan awak media untuk menanyakan kapan tepatnya Nusron dipanggil kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Baca Juga:Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara
“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.