- Seorang ART yatim piatu diduga korban KDRT di Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik sejak Januari 2026.
- Majikan korban, berinisial OAF yang merupakan oknum ASN di BPK, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
- Dugaan kekerasan fisik dialami korban pada 22 Januari 2026 melalui tendangan, cubitan, dan pukulan benda tumpul.
SuaraBogor.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial dan menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yatim piatu di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya menemukan kejelasan hukum.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memastikan bahwa sang majikan yang diduga pelaku, berinisial OAF, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, bahwa sang majikan berinisial OAF, yang merupakan oknum ASN bertugas di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), telah ditetapkan tersangka.
"Sudah (Ditetapkan tersangka), (Majikannya) iya benar," singkatnya kepada SuaraBogor.id, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:Kasus KDRT ART di Gunung Putri Bogor Mulai Temukan Titik Terang
Penetapan ini menjadi langkah hukum penting yang sangat dinanti oleh publik dan pihak keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan kini menjadi sorotan tajam di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam unggahan akun Facebook @Dorliana Yence Lorida Hutagalung menyebutkan bahwa FBH yang merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berstatus yatim piatu, diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri pada pertengahan Januari 2026.
Yang menambah getir, sang majikan, diduga berprofesi sebagai ASN di BPK. Meskipun kasus telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun pelaku belum ditahan dengan alasan kooperatif.
"Fitriani, menceritakan kisah pilunya. Setelah tamat SMA di Medan, ia tergiur tawaran kerja di Jakarta karena kebetulan ia seorang anak yatim piatu. Ternyata, ia dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga (ART) oleh saudari Olfit Ariani Purba dan sering dijadikan sasaran tindak dugaan KDRT," tulis dalam unggahan tersebut, dikutip Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:Viral! ART Yatim Piatu di Gunung Putri Diduga Disiksa Oknum ASN BPK, Polisi Angkat Bicara
Peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam unggahan tersebut, FBH mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial OAPR.
"Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain, ditendang, dicubit, serta dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang diarahkan ke berbagai bagian tubuhnya," tulis unggahan tersebut.
Sontak saja banyak netizen yang menyerbu postingan kekerasan di akun Facebook @Dorliana Yence Lorida Hutagalung tersebut.
"Kalau begitu jahatnya sama orang yag kerja dirumahnya nanti Anank Cucunya tiidak diberkati Tuhan, Pembatu saya sudah 10 tahun tidak pernah kumarahii dan dipukul. Semua anak Cucu saya sayang sama dia. Tega sekali sampai begitu banyak lukanya," tulis akun @hasuiho...