Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Jokowi Ancam Warga Penolak Vaksin COVID-19, DPR RI : Apa Gunanya Kita Rapat
Sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Senayan.
Andi Ahmad S
Senin, 15 Februari 2021 | 12:01 WIB

BERITA TERKAIT
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
04 April 2025 | 17:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
04 April 2025 | 11:00 WIB WIBTerkini
lifestyle | 11:29 WIB
news | 13:53 WIB
news | 05:56 WIB
news | 16:51 WIB
news | 21:35 WIB