Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu

Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Ichwan Tuankotta berharap hasil dari mediasi dengan Kemenkopolhukam

Andi Ahmad S
Selasa, 23 Februari 2021 | 09:32 WIB
Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu
Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI saat mediasi dengan perwakilan PTPN soal sengketa lahan di Kantor Kemenkopolhukam. (Dok Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI)

SuaraBogor.id - Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Ichwan Tuankotta berharap hasil dari mediasi dengan Kemenkopolhukam atas permasalahan tanah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menemukan titik terang.

Hal itu diungkapkan usai Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, menyambangi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Senin (22/2/2021).

"Mudah-mudahan ada titik temu apa yang dimediasikan Kemenkopolhukam nantinya," katanya dikutip Suarabogor.id dari Suara.com, Selasa (23/2/2021).

Ia mengklaim, bahwa hasil mediasi pada pertemuan kedua ini mulai menunjukkan titik terang. Menurut dia, mediasi mulai mengerucut pada keinginan kedua pihak bekerja sama.

Baca Juga:Penjual Bakso Cantik Mirip Dian Sastro di Sentul Bogor Bernama Nur Fitriani

"Sudah mulai mengerucut keinginan masing-masing pihak. Keinginan untuk masing-masing pihak bekerja sama," klaimnya.

Ichwan menjelaskan, memang tim advokasi sebelumnya mengajukan perlindungan hukum kepada negara dalam hal ini Kemenkopolhukam soal polemik lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab di Megamendung.

"Pondok pesantren selaku lembaga pendidikan mengajukan perlindungan hukum kepada negara atas perlakuan semena-mena dari pihak PTPN VIII yang mengkriminalisasi pihak pesantren dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," ungkapnya.

Menurut Ichwan, padahal kala itu Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan yang sudah ditelantarkan sejak tahun 90-an. Ia menilai, berdasarkan Pasal 34 huruf e UU Pokok Agraria disebut pihak yang menelantarkan lahan tidak berhak atas lahan tersebut.

"Tidak lagi berhak atas lahan yang sudah diterlantarkan, apalagi mempidanakannya," tutupnya.

Baca Juga:Dimediasi Kasus Sengketa Tanah di Kantor Mahfud MD, Kubu Rizieq Klaim Ini

Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini