Kasus Positif COVID-19 Kabupaten Bogor Tembus 10 Ribu

Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bogor saat ini telah mencapai angka 10 ribu, ada penambahan kasus positif baru pada Kamis (25/2/2021).

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Februari 2021 | 06:47 WIB
Kasus Positif COVID-19 Kabupaten Bogor Tembus 10 Ribu
Layanan Drive Thru Covid-19. [Le Minerale]

SuaraBogor.id - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bogor saat ini telah mencapai angka 10 ribu, ada penambahan kasus positif baru pada Kamis (25/2/2021) malam kemarin sebanyak 97 orang.

Berdasarkan data laporan harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor saat ini jumlah terkonfirmasi positif di Kabupaten Bogor mencapai 10.061 kasus.

"Total terkonfirmasi positif ada 10.061 kasus dengan rincian, 9.268 dinyatakan sembuh, 91 orang meninggal dunia, 696 orang masih isolasi, 285 orang probable meninggal, 6 orang pindah alamat," kata Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor, Ade Yasin.

Selain terjadi penambahan kasus positif, Satgas Covid-19 juga mencatat 114 orang dinyatakan sembuh.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Buka Puasa Bogor dan Depok 26 Februari 2021

"Saya harap masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan, dan biasakan hidup bersih," tukasnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 8 Maret 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong.

Menurut dia, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.

Baca Juga:Tilap Dana Nyaris Rp 1 Miliar, Kades Endro Jadi Pesakitan Kasus Korupsi

Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini