Soal Investasi Miras, MUI: Sama Dengan Mendukung Beredarnya Miras

Soal Minuman Keras (Miras) yang kini ditetapkan menjadi daftar positif investasi (DPI) melalui kebijakan Presiden Jokowi mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.Seperti saa

Andi Ahmad S
Senin, 01 Maret 2021 | 08:52 WIB
Soal Investasi Miras, MUI: Sama Dengan Mendukung Beredarnya Miras
Miras yang diamankan polisi . (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Cholil Nafis menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.

"Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah," tukasnya.

Sekedar informasi, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga:Presiden Jokowi Takziah ke Pemakaman Artidjo Alkostar di UII Yogyakarta

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini