SuaraBogor.id - Sejumlah warga yang sedang asik melakukan kontes ayam di sebuah mal bekas di Bogor, digerebek dan dibubarkan Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Kontes ayam itu dilaksanakan di salah satu mal bekas tepatnya di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, penggerebekan kontes ayam itu dilakukan pada Minggu malam, karena melanggar aturan PPKM dan ada kerumunan.
“Iya kita semalam melakukan penggerebekan dan pembubaran kontes ayam. Mereka melanggar protokol kesehatan (prokes), jadi dikenakan denda Rp5 juta," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 1 Maret 2021
Agus menilai, pelanggaran prokes menjadi ranah Satpol PP untuk sekaligus menegakkan sanksi. Hanya saja, pihaknya tidak menyentuh ranah apakah itu benar-benar sabung ayam atau sekadar kontes ayam.
Dihubungi terpisah,Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar megatakan, penegakan aturan terhadap pelanggaran prokes tetap dijalankan.
“Kontes ayam itu langsung dibubarkan karena memang melanggar prokes. Mereka melakukan kontes ayam dengan berkerumun. Jadi, tidak ada unsur judinya," singkatnya.