Terdaftar, Berikut Jadwal Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun ke AHY

Gugatan eks kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah terdaftar.

Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Maret 2021 | 14:46 WIB
Terdaftar, Berikut Jadwal Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun ke AHY
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor MUI. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBogor.id - Gugatan eks kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah terdaftar.

Sidang perdana gugatan ke AHY itupun segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Maret 2021 mendatang.

Sidang itu dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.

Gugatan itu diajukan Jhoni Allen Marbun sudah terdaftar sejak Selasa (2/3/2021) dkemarin engan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara, yakni perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:Moeldoko Unggah Foto Jumatan, Publik: Ditunggu di Medan Jadi Ketua Demokrat

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono juga membenarkan ada gugatan tersebut.

"Sudah terdaftar (gugatannya)," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/3/2021).

Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman PN Jakarta Pusat, selain AHY, gugatan itu juga ditujukan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Dalam gugatannya, ada empat poin yang menjadi petitum. Pertama menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh ya; kedua, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III melakuman perbuatan melawan hukum.

Petitum ketiga menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan ata putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Baca Juga:KLB Demokrat, Max Sopacua Sebut Moeldoko Calon Kuat Ketua Umum

Sedangkan petitum keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum surat keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Jhonni Allen Marbun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini