SuaraBogor.id - Kasus tawuran yang terjadi di Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat, menyebabkan satu orang meninggal dunia beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak enam pelaku yang melakukan tawuran di sejumlah wilayah Kota Bogor.
"Pelaku tawuran yang berhasil kita amankan ini melakukan tawuran di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal, Jalan Raya Wangun, dan wilayah lainnya di Kota Bogor," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (8/3/2021).
"Kami juga turut mengamankan pelaku yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat tawuran di Tanah Sareal beberapa waktu lalu," sambungnya.
Baca Juga:Bukan Lansia, Bupati Bogor Prioritaskan Vaksin Untuk Guru
Pada pengungkapan ini, pihaknya mengamankan 38 senjata tajam (sajam) dengan enam tersangka di lima lokasi di Kota Bogor.
Menurutnya, para pelaku tawuran ini bermula berseteru di media sosial. Kemudian, mereka janjian untuk melalukan tawuran.
"Modusnya mereka pertama di media sosial, kemudian janjian untuk tawuran," ucapnya.
Ia menambahkan para pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiyaan dan Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 8 Maret : Bogor-Depok Siang Ini Hujan