SuaraBogor.id - Lomba kicau burung di Pendopo Tumaritis, Cianjur yang dibubarkan polisi terbukti melanggar prokes. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP dan Damkar, Hendri Prasetyadi.
Tak hanya itu, Lomba kicau burung di Cianjur itu juga tak memiliki izin.
“Saya tegaskan, lomba kicau burung di Pendopo Tumaritis tidak pernah meminta izin dan tidak diizinkan Pemkab Cianjur, baik Satpol PP maupun Gugus Tugas,” tutur Kasatpol PP dan Damkar, Hendri Prasetyadi dikutip dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (8/3/2021).
Hendri menyatakan, panitia Lomba Kicau Burung telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2021 tentang protokol kesehatan, karena sengaja mengadakan kegiatan hingga membuat kerumunan.
Baca Juga:Alhamdulillah, Ribuan Ulama dan Imam Masjid di Cianjur Akan Diberi Vaksin
“Sudah jelas melanggar Perbup Nomor 6 tahun 2021, panitia akan diberi sanksi berupad denda uang, sedangkan pemilik tempat yakni Pendopo Tumaritis akan lihat nanti kedepannya,” terangnya.
Tidak hanya itu, Hendri juga akan berkordinasi dengan pihak Polres Cianjur membahas kegiatan tersebut yang dibubarkan. “Mudah-mudahan tidak ada lagi kegiatan yang mengundang banyak orang,” tandasnya.
Sebelumnya, Lomba kicau burung tingkat nasional di area Pendopo Tumaritis Jalan Pangeran Hidayatullah Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur, Minggu (7/3/2021) dibubarkan aparat Polres Cianjur, lantaran melanggar protokol kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, membenarkan telah membubarkan lomba kicau burung setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya kerumunan di masa pandemi.
"Setelah mendapat laporan adanya kegiatan lomba kicau burung membuat kerumunan, kami ke lokasi dan ternyata benar, lalu kami bubarkan,” terang Anton pada wartawan, Minggu.