Namun, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda.
Surat edaran itu menyebutkan penyintas yang lebih dari tiga bulan dapat menerima vaksin.