SuaraBogor.id - Nenek usia 64 tahun ditangkap karena mempunyai narkoba jenis ganja dan sabu. Tak hanya itu, nenek itu juga ditangkap bersama putrinya serta menantu dan dua orang lainnya.
Lebih mengerikan lagi, nenek usia 64 tahun ditangkap gegara narkoba di tiga tempat penggerebekan secara terpisah.
Diketahui, sang nenek usia 64 tahun itu ternyata sudah mempunyai 29 cucu.
Peristiwa nenek ditangkap gegara narkoba itu terjadi di Malaysia. Dia ditangkap di rumahnya di Taman Seri Bayu pada Sabtu malam karena memiliki narkoba.
Baca Juga:Terlibat Kepemilikan Narkoba, Nenek 29 Cucu Ini Dicokok Bersama Putrinya
Dikutip Suarabogor.id dari Suara.com menyadur Sinar Harian, Rabu (10/3/2021). Kepala Badan Reserse Kriminal Narkotika (JSJN), Inspektur Zulkiflee Rashid, mengatakan dalam penggerebekan sekitar pukul 23.30 waktu setempat, nenek 64 tahun itu ditangkap bersama dengan putrinya, menantu dan dua anggota sindikat lainnya.
Zulkiflee Rashid mengatakan, pemeriksaan polisi menemukan bungkusan plastik berisi daun kering yang diduga ganja dan dua papan timah berisi tiga pil eramin 5 di rumah wanita itu.
Menurut Inspektur Zulkiflee, anak perempuannya yang berusia 25 tahun dan menantunya yang berusia 23 tahun yang bekerja sebagai asisten restoran juga ditangkap, selain dua teman laki-laki mereka yang berusia 21 dan 27 tahun.
"Penggerebekan rumah perempuan 13 anak dan 29 cucu itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari anggota JSJN Mabes Polri (IPK) Melaka dan Badan Reserse Kriminal Narkotika (BSJN) Alor Gajah. Markas Polisi Distrik (IPD).
"Tapi, dari tes skrining urin, ketiganya negatif narkoba. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 (2) Undang-Undang Obat Berbahaya (ADB) 1952 terkait kepemilikan narkoba," katanya dikutip dari Sinar Harian.
Baca Juga:Waduh! 3 Polisi Berpangkat Cukup Tinggi 'Bekingi' Jaringan Narkoba Surabaya
Menanggapi lebih lanjut, Zulkiflee menuturkan, polisi melakukan penggerebekan kedua terhadap sebuah rumah di Melaka Pindah pada pukul 12.20 tengah malam waktu setempat pada Minggu yang dihuni pasangan yang juga sahabat dari lima tersangka tersebut.
Menurut Zulkiflee, dari hasil pemeriksaan polisi ditemukan bungkusan seberat 9,73 gram yang diduga ganja dan satu kantong berisi sembilan bungkus plastik bening yang diduga sabu seberat 54,16 gram.
Temuan barang haram tersebut diperkirakan bernilai 6.000 ringgit atau sekitar Rp 20,9 juta sesuai harga pasar saat ini.
Setelah penangkapan, kata Zulkiflee, polisi kembali menangkap seorang pria berusia 24 tahun dan pacarnya yang berusia 36 tahun dengan masing-masing empat dan enam kasus pelanggaran narkoba.
Hasil tes urine keduanya ternyata positif menggunakan sabu-sabu, katanya. Dia mengatakan keduanya diselidiki berdasarkan undang-undang karena positif narkoba dan kepemilikan obat-obatan.