Waduh, Karyawan Pabrik di Cianjur Gondol 12.000 Kancing Bra

Seorang karyawan di salah satu pabrik Cianjur, Jawa Barat nekat gondol 12.000 kancing bra (Beha) di tempat kerjanya sendiri.

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:07 WIB
Waduh, Karyawan Pabrik di Cianjur Gondol 12.000 Kancing Bra
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

SuaraBogor.id - Seorang karyawan di salah satu pabrik Cianjur, Jawa Barat nekat gondol 12.000 kancing bra (Beha) di tempat kerjanya sendiri.

Usai mendapatkan laporan dari perusahaan, pelaku berinisial AN (31) yang gondol kancing bra itu akhirnya diringkus polisi.

Akibat karyawan gondol kancing bra tempat dimana dia bekerja, perusahaan tersebut mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga Budiharso, mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari pihak sekuriti perusahaan.

Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka di Cianjur Mulai Juli!

“TKP-nya di UD SKS Sindangraja, Sukaluyu, di perusahaan tempat pelaku bekerja,” kata Anaga kepada wartawan, dikutip dari Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan kancing bra yang dimasukkan ke dalam kantong plastik ukuran besar.

“Selain menyita barang bukti, kita juga amankan mobil milik tersangka yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya itu,” ujar dia.

Anaga menyebut, pelaku yang bertugas di bagian gudang mengambil barang dari tumpukan dalam gudang. Selepas kerja, pelaku kemudian memasukkan barang tersebut ke dalam bagasi mobil miliknya.

Namun, sambung Anaga, saat hendak keluar meninggalkan areal pabrik, pelaku kaget karena sedang ada pemeriksaan dari pihak sekuriti pabrik.

Baca Juga:Oknum Guru di Cianjur Siksa Dua Santri Gegara Keluar Ponpes Tanpa Izin

“Pelaku ini lantas putar balik. Melihat gerak geriknya mencurigakan, oleh sekuriti kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti di dalam bagasi mobilnya,” ujar dia.

Anaga menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ribuan kancing bra tersebut akan dijadikan bahan untuk membuat bra. “Jadi, mau usaha sendiri di rumah, memproduksi bra untuk diperjualbelikan nantinya,” ucap Anaga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini