Waduh, Karyawan Pabrik di Cianjur Gondol 12.000 Kancing Bra

Seorang karyawan di salah satu pabrik Cianjur, Jawa Barat nekat gondol 12.000 kancing bra (Beha) di tempat kerjanya sendiri.

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:07 WIB
Waduh, Karyawan Pabrik di Cianjur Gondol 12.000 Kancing Bra
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

SuaraBogor.id - Seorang karyawan di salah satu pabrik Cianjur, Jawa Barat nekat gondol 12.000 kancing bra (Beha) di tempat kerjanya sendiri.

Usai mendapatkan laporan dari perusahaan, pelaku berinisial AN (31) yang gondol kancing bra itu akhirnya diringkus polisi.

Akibat karyawan gondol kancing bra tempat dimana dia bekerja, perusahaan tersebut mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga Budiharso, mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari pihak sekuriti perusahaan.

Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka di Cianjur Mulai Juli!

“TKP-nya di UD SKS Sindangraja, Sukaluyu, di perusahaan tempat pelaku bekerja,” kata Anaga kepada wartawan, dikutip dari Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan kancing bra yang dimasukkan ke dalam kantong plastik ukuran besar.

“Selain menyita barang bukti, kita juga amankan mobil milik tersangka yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya itu,” ujar dia.

Anaga menyebut, pelaku yang bertugas di bagian gudang mengambil barang dari tumpukan dalam gudang. Selepas kerja, pelaku kemudian memasukkan barang tersebut ke dalam bagasi mobil miliknya.

Namun, sambung Anaga, saat hendak keluar meninggalkan areal pabrik, pelaku kaget karena sedang ada pemeriksaan dari pihak sekuriti pabrik.

Baca Juga:Oknum Guru di Cianjur Siksa Dua Santri Gegara Keluar Ponpes Tanpa Izin

“Pelaku ini lantas putar balik. Melihat gerak geriknya mencurigakan, oleh sekuriti kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti di dalam bagasi mobilnya,” ujar dia.

Anaga menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ribuan kancing bra tersebut akan dijadikan bahan untuk membuat bra. “Jadi, mau usaha sendiri di rumah, memproduksi bra untuk diperjualbelikan nantinya,” ucap Anaga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak