Waduh, Karyawan Pabrik di Cianjur Gondol 12.000 Kancing Bra

Seorang karyawan di salah satu pabrik Cianjur, Jawa Barat nekat gondol 12.000 kancing bra (Beha) di tempat kerjanya sendiri.

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:07 WIB
Waduh, Karyawan Pabrik di Cianjur Gondol 12.000 Kancing Bra
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

SuaraBogor.id - Seorang karyawan di salah satu pabrik Cianjur, Jawa Barat nekat gondol 12.000 kancing bra (Beha) di tempat kerjanya sendiri.

Usai mendapatkan laporan dari perusahaan, pelaku berinisial AN (31) yang gondol kancing bra itu akhirnya diringkus polisi.

Akibat karyawan gondol kancing bra tempat dimana dia bekerja, perusahaan tersebut mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga Budiharso, mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari pihak sekuriti perusahaan.

Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka di Cianjur Mulai Juli!

“TKP-nya di UD SKS Sindangraja, Sukaluyu, di perusahaan tempat pelaku bekerja,” kata Anaga kepada wartawan, dikutip dari Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan kancing bra yang dimasukkan ke dalam kantong plastik ukuran besar.

“Selain menyita barang bukti, kita juga amankan mobil milik tersangka yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya itu,” ujar dia.

Anaga menyebut, pelaku yang bertugas di bagian gudang mengambil barang dari tumpukan dalam gudang. Selepas kerja, pelaku kemudian memasukkan barang tersebut ke dalam bagasi mobil miliknya.

Namun, sambung Anaga, saat hendak keluar meninggalkan areal pabrik, pelaku kaget karena sedang ada pemeriksaan dari pihak sekuriti pabrik.

Baca Juga:Oknum Guru di Cianjur Siksa Dua Santri Gegara Keluar Ponpes Tanpa Izin

“Pelaku ini lantas putar balik. Melihat gerak geriknya mencurigakan, oleh sekuriti kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti di dalam bagasi mobilnya,” ujar dia.

Anaga menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ribuan kancing bra tersebut akan dijadikan bahan untuk membuat bra. “Jadi, mau usaha sendiri di rumah, memproduksi bra untuk diperjualbelikan nantinya,” ucap Anaga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak