Pembunuh Mayat Dalam Plastik di Bogor Bisa Dijerat Hukuman Mati

Pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor, dan juga mayat perempuan yang ditemukan di perkebunan Megamendung, Kabupaten Bogor dijerat hukuman mati.

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Maret 2021 | 20:28 WIB
Pembunuh Mayat Dalam Plastik di Bogor Bisa Dijerat Hukuman Mati
Polresta Bogor Kota merilis pelaku pembunuh mayat dalam plastik dan mayat perempuan di perkebunan Megamendung, Bogor Jawa Barat, di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021). [Suara.com/HO/Humas Polresta Bogor Kota]

Meski demikian, Susatyo masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait motif yang digunakan tersangka untuk membunuh remaja asal Cibungbulang, Kabupaten Bogor itu.

Sebelumnya, diketahui, polisi juga sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi terkait penemuan jasad Diska Putri yang terbungkus plastik di Bogor.

“Penjelasan lengkap akan disampaikan saat press conference yang akan ditentukan waktunya kemudian,” jelasnya.

Sebelumnya, sesosok mayat wanita yang diduga berusia belasan tahun ditemukan warga terbungkus plastik di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis (25/2/2021) pagi.

Baca Juga:Pelaku Pembunuh Diska Putri Mulanya Berkenalan di Facebook

Dari hasil visum yang dilakukan delapan jam pascakematian, ditemukan kekerasan di bagian leher korban yang merupakan penyebab kematian

Diska Putri, mayat dalam plastik di Cilebut ternyata masih belia. Diska Putri kelahiran tahun 2003 atau sekira berusia 18 tahun.

Diska Putri tewas mengenaskan dibungkus kantung plastik hitam. Mayat Diska Putri ditemukan di pinggir jalan di Cilebut, Bogor.

Diska Putri tinggal di Kampung Ciaruteun, Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang.

Baca Juga:Tak Hanya Bunuh Diska Putri, Pelaku Diduga Bunuh Perempuan di Megamendung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini