“Saya menyampaikan keterangan ini dalam kapasitas sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat,” kata AHY memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
“KLB itu dilakukan secara ilegal, inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader, yang juga bersekongkol, berkomplot dengan aktor eksternal,” sambungnya.
Demi mempertahankan kursi kepemimpinannya, AHY bergerilya ke KemenkumHAM, Kemenko Polhukam, dan KPU. Sementara Demokrat versi Moeldoko mengaku bakal mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham.
Hingga kini, kubu Demokrat versi AHY dan versi KLB Deli Serdang masih asyik saling melaporkan kepada pihak kepolisian atas berbagai tuduhan.
Baca Juga:Relawan Ingatkan SBY dan AHY, Jokowi Bisa Marah Besar Dirong-rong Terus