Pelaku Kekerasan Terhadap Balita di Tangerang Diancam 5 Tahun Penjara

ADS (27) merupakan pelaku kekerasan terhadap balita di Tangerang telah diamankan Polresta Tangerang pada Selasa (16/3/2021). Dia terancam dihukum lima tahun penjara.

Andi Ahmad S
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:30 WIB
Pelaku Kekerasan Terhadap Balita di Tangerang Diancam 5 Tahun Penjara
Viral balita dibogem berulang kali (tangkapan video)

SuaraBogor.id - ADS (27) merupakan pelaku kekerasan terhadap balita di Tangerang telah diamankan Polresta Tangerang pada Selasa (16/3/2021). Dia terancam dihukum lima tahun penjara.

Pelaku kekerasan terhadap balita itu diamankan di kediamannya yang beralamat di Kampung Karang Kobong, RT 04/05, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya kepada wartawan, dilansir dari Suarajakarta.id -Grup Suara.com, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:Tambah Kekuatan Jelang Piala Menpora 2021, Persita Rekrut Irsyad Maulana

Dia menjelaskan motif pelaku kekerasan terhadap balita merekam video penganiayaan tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka berinsial ASD (27), kata Wahyu, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.

"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," kata Wahyu.

Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.

"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," tuturnya.

Baca Juga:Kondisi Prima, Irsyad Maulana Siap Berikan yang Terbaik untuk Persita

"Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," sambungnya.

Pacar Sang Tante

Sebelumnnya diberitakan, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Karang Kobong RT 04/05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu S Bintoro mengatakan, awalnya tersangka membawa korban main ke rumahnya setelah mengantar sang kekasih bekerja.

"Tersangka dan Ayu Widyaningsih berstatus pacaran. Sedangkan korban adalah anak dari kakak Ayu Widyaningsih," ungkap Wahyu, Selasa (16/3/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini