SuaraBogor.id - ADS (27) merupakan pelaku kekerasan terhadap balita di Tangerang telah diamankan Polresta Tangerang pada Selasa (16/3/2021). Dia terancam dihukum lima tahun penjara.
Pelaku kekerasan terhadap balita itu diamankan di kediamannya yang beralamat di Kampung Karang Kobong, RT 04/05, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya kepada wartawan, dilansir dari Suarajakarta.id -Grup Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Tambah Kekuatan Jelang Piala Menpora 2021, Persita Rekrut Irsyad Maulana
Dia menjelaskan motif pelaku kekerasan terhadap balita merekam video penganiayaan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka berinsial ASD (27), kata Wahyu, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.
"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," kata Wahyu.
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," tuturnya.
Baca Juga:Kondisi Prima, Irsyad Maulana Siap Berikan yang Terbaik untuk Persita
"Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," sambungnya.
Pacar Sang Tante
Sebelumnnya diberitakan, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Karang Kobong RT 04/05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu S Bintoro mengatakan, awalnya tersangka membawa korban main ke rumahnya setelah mengantar sang kekasih bekerja.
"Tersangka dan Ayu Widyaningsih berstatus pacaran. Sedangkan korban adalah anak dari kakak Ayu Widyaningsih," ungkap Wahyu, Selasa (16/3/2021).
Alasan tersangka membawa korban, kata Wahyu, untuk diajak bermain. Namun saat di kamar bersama tersangka, korban yang masih balita tak sengaja melempar HP milik tersangka.
Kejadian itu membuat tersangka naik pitam. Akhirnya tersangka memukul perut korban beberapa kali. Merasa belum puas, tersangka memukul kembali.
"Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas. Kejadian tersebut di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya," terang Wahyu.
Video itu kemudian diketahui oleh pacar tersangka. Ayu pun lantas memberitahukan perisitwa itu kepada kakaknya selaku orang tua korban.
"Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan dekat kemaluan korban dan melaporkan kejadian ke Polresta Tangerang," papar Wahyu.