Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba

Sebanyak 10 orang pemakai dan pengedar narkoba berhasil diciduk Polres Bogor. Dari 10 orang itu salah satunya merupakan mahasiswa jualan narkoba.

Andi Ahmad S
Rabu, 17 Maret 2021 | 09:30 WIB
Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba
Ilustrasi narkoba . (Foto dok. Polsek Kepenuhan)

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut, hampir ke semua pelosok wilayah di Kabupaten Bogor.

"Karena mereka ini rata-rata asli Bogor, jadi peredarannya di wilayah Bogor," singkatnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan sanksi berbeda-beda, sesuai dengan perannya.

"Pasal untuk pengedar dan memiliki barang lebih dari 5 gram, kita kenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1miliar maksimal Rp10miliar," bebernya.

Baca Juga:Puluhan Ular dan Monyet Teror Warga

"Sementara untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rl800 juta maksimal Rp8miliar," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini