SuaraBogor.id - Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung turut menanggapi sidang kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berujung ricuh, Selasa (16/3/2021).
Hal itu mendapat respon dari politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung. Dia menyoroti kekisruhan yang terjadi pada sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab tersebut.
Pada cuitan di akun twitter pribadinya Dewi Tanjung, dia menyindir polisi. Bahkan, perempuan disapa Nyai itu menantang polisi untuk menangkap manusia songong (Dimaksud Munarman Cs).
"Kapan Neeehh Polisi Nangkap Manusia Songong ini ?
Ini manusia harus di Hajaarr supaya Ngga Seenak jidatnya Berkelakuan," cuit Dewi Tanjung dikutip Suarabogor.id pada akun pribadi Dewi Tanjung dengan nama @DTanjung15, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:Ustadz Tengku Zul Bongkar Jaksa Habib Rizieq Ditekan, Singgung Maling
Dewi Tanjung juga meyakini bahwa yang dimaksudnya yakni Munarman Cs akan kena karma akibat perbuatannya sendiri.
"Tapi Nyai Yakin Manusia Songong ini suatu saat ini akan kena Karma dari Perbuatannya. Kadrun Tolol Silahkan komentar kalian kan Sangat Ngefans banget sama Nyai," tegasnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berujung ricuh. Kericuhan diawali ketika Habib Rizieq meninggalkan persidangan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran permohonannya untuk dihadirkan langsung di muka persidangan ditolak.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berteriak-teriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. Mereka kecewa lantaran persidangan diputuskan tetap digelar secara virtual.
"Tidak ada sidang pakai kamera sama kursi sama tembok," teriak Munarman salah satu kuasa hukum Habib Rizieq.
Baca Juga:Ustadz Yahya Waloni: Kalau Ulama Benci Habib Rizieq, Pasti Ulama Penjilat
"Ini negara hukum, negara hukum, bukan negara rezim!" timpal kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Djudju Purwantoro.
Habib Rizieq sebelumnya meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual. Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Kendati begitu, Munarman salah satu kuasa hukum Habib Rizieq bersikukuh menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap digelar secara virtual. Dia juga meminta tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya untuk meninggalkan ruang persidangan.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online," jawab Munarman.
Merespons itu, Habib Rizieq selaku terdakwa yang mengikuti persidangan virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri juga menyatakan menolak melanjutkan persidangan secara virtual. Dia selanjutnya bergegas meninggalkan kursi terdakwa.
"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," ungkap Habib Rizieq.