Soal Video Syur, Hotel Grand Mulya Angkat Suara: Kami Dirugikan

Pihak Hotel Grand Mulya Bogor angkat suara, soal video syur perempuan rok merah di hotel Bogor yang viral di media sosial WhatsApp baru-baru ini.

Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:28 WIB
Soal Video Syur, Hotel Grand Mulya Angkat Suara: Kami Dirugikan
Viral video syur perempuan rok merah Bogor diduga direkam di kamar hotel Grand Mulya Bogor.

SuaraBogor.id - Pihak Hotel Grand Mulya Bogor angkat suara, soal video syur perempuan rok merah di hotel Bogor yang viral di media sosial WhatsApp baru-baru ini.

Assistant Owner Hotel Grand Mulya, Ira Mesra mengatakan, atas kejadian video syur yang direkam di Hotel Grand Mulya Bogor, pihaknya mengaku dirugikan.

Tak hanya itu, pihak hotel Grand Mulya Bogor juga mengaku khawatir, adanya video syur yang menunjukkan nama hotel berdampak pada nama baik hotel sendiri.

“Dari kejadian ini kami sangat dirugikan, saya khawatir berdampak pada nama baik hotel kami. Dalam kondisi seperti ini kami serahkan ke Polri untuk ditelusuri secara dalam, dan dituntaskan karena itu bukan menjadi ranah kami untuk menyelidiki,” ujar Ira kepada awak media, dikutip dari Ayobandung.com -Jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Gor Pajajaran Bogor

Ira menjelaskan, kejadian dibuatnya video syur yang beredar di website porno itu, di luar kontrol dan pengawasan hotel.

Sebab, Ira mengklaim, prosedur yang dilaksanakan Hotel Grand Mulya sudah sesuai dengan aturan manajemen hotel. Termasuk aturan-aturan yang ada di dalam kaidah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Selain itu, dirinya pun tidak memahami indikasi mengapa pelaku menunjukkan lokasi dan nama Hotel Grand Mulya. Sehingga, terkait hal tersebut, pihak hotel akan menjalankan proses hukum.

“Nanti saya akan dapat advice dari Polda, apa petunjuk dari mereka. Kami akan jalankan sesuai dengan aturan prosesur hukum yang berlaku,” ujar dia.

Di sisi lain, Ira mengatakan, Hotel Grand Mulya merupakan hotel berkonsep family resort. Dalam kondisi umum, pihaknya bahkan tidak mengizinkan adanya minuman keras, dan sejenisnya.

Baca Juga:Segini Uang yang Diterima Pemeran Video Syur di Bogor dari Pornhub

“Jadi sudah sesuai dengan porsi masing-masing, semoga kasus ini segera tuntas, sehingga bisnis kami bisa berjalan dengan baik lagi,” pungkasnya.

Pemeran Video Syur ditangkap.

Pemeran video syur ditangkap. Polisi berhasil menangkap pemeran pria dan wanita dalam kasus video syur di Hotel Garden Mulya Bogor, Jawa Barat.

Ternyata, pemeran video syur sepasang kekasih. Keduanya pemeran video syur yang ditangkap Subdit V Unit I Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar

Adapun pemeran pria yang diamankan berinisial RTM (31). Sementara untuk pemeran wanita, berinisial PVT (30), keduanya diketahui saling mengenal satu sama lain.

"Mereka ini merupakan sepasang kekasih," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, dikutip dari Suarajabar.id -Grup Suara.com, Jumat (19/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pemeran dalam video syur itu, diketahui mereka sengaja memproduksi video porno tersebut. Tujuan memproduksi video porno, untuk mendapatkan keuntungan dari hasil unggahan video porno, yang di unggah ke website Porn Hub

"Mereka hanya berdua memproduksi video itu," katanya.

Pemeriksaan lanjutan, keduanya mengaku sudah membuat 26 video porno. Video-video itu dibuat sejak November 2020. Semenjak itu, mereka dapat fee dari setiap tayangan dari unggahan video porno yang mereka unggah.

"Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka," terangnya.

Keduanya diamankan polisi di tempat kos-kost-an nya, yang beralamat di wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis (18/3/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa barang bukti yang diamankan meliputi, beberapa ponsel, beberapa pakaian, kartu ATM, akun media sosial, dan satu akun Pornhub bernama FellyAnggelista999.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini