SuaraBogor.id - Hotel milik Cynthiara Alona jadi tempat prostitusi. Di hotel Cynthiara Alona gadis berusia 14 tahu dibandrol Rp400 ribu.
Praktik prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Tangerang ternyata melibatkan gadis dibawah umur. Cynthiara Alona pun kini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan banderol pekerja seks komersial anak di hotel Cynthiara Alona. Mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
"Lewat WhatsApp atau MiChat (harga jasa PSK anak-anak) Rp 400.00 hingga Rp 1 juta," ujar Yusri dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip dari Matamata.com _grup Suara.com, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:Penemuan Potongan Kaki, Warga Pondok Aren: Kenapa Harus di Samping Masjid
Tarif segitu, lanjut Yusri, sudah termasuk biaya sewa kamar hotel. Uang hasil transaksi kemudian dibagikan kepada PSK, muncikari. Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel pun ikut kecipratan.
"Ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. Hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali melayani tamu-tamu," lanjut Yusri.
Mirisnya, PSK anak yang ikut diamankan sebagian besar masih sangat belia. "Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14-15 tahun," sambungnya.
Sementara itu, polisi menitiplan 15 anak di bawah umur yang terjaring ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) lalu atas dugaan praktik prostitusi.
Baca Juga:Duh! Di Hotelnya Cynthiara Alona, PSK Dibawah Umur Tarifnya dari Rp400 Ribu